Ia berharap, penyidik tidak hanya melihat dan menilai kasus ini dari informasi pelapor, melainkan juga data dari terlapor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini adalah awal kita meminta kepada kepolisian berdasarkan bukti baru ini untuk kembali memeriksa ahli, baik ahli bahasa atau ahli lainnya berdasarkan bukti dari kami sebagai tersangka. Jadi, tidak sepihak hanya melakukan penilaian dari pihak pelapor tapi harus berdasarkan juga penilaian terhadap laporan ini atau bukti ini," jelas Nurkholis.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Iya benar, Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Jakarta dan Sekitarnya, Jumat 25 Maret 2022 dan Doa agar Dijauhkan dari Fitnah
Laporan Luhut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulidiyanti dengan Haris Azhar.
Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten wawancara tersebut.
Baca Juga: 12 Hari Pencarian, Balita Hanyut di Selokan Ciwidey Ditemukan Tewas