Waduh! Menko Luhut Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

- 23 Maret 2022, 19:40 WIB
(Foto kanan) Kadiv Advokasi YLBHI Zainal Arifin, (foto tengah) Kadiv Hukum KontraS Andi M Rezaldy, (foto kiri) Haris Azhar.
(Foto kanan) Kadiv Advokasi YLBHI Zainal Arifin, (foto tengah) Kadiv Hukum KontraS Andi M Rezaldy, (foto kiri) Haris Azhar. /PMJ News

Sebelumnya, Menko Luhut, melalui juru bicara Jodi Mahardi, sempat menjelaskan bahwa dirinya tidak khawatir akan adanya laporan tersebut.

Baca Juga: Ini Line-Up Terbaik Timnas Argentina, Harusnya Bisa Antar Lionel Messi Jadi Juara Piala Dunia 2022

Jodi menegaskan, Menko Luhut sama sekali tidak pernah memiliki bisnis di Papua.

Adapun isu keterlibatan Menko Luhut terkait bisnis tambang di Papua ini dimulai saat Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dilaporkan oleh Menko Luhut atas kasus pencemaran nama baik yang teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Baca Juga: Robot Trading Fahrenheit Rugikan Rp5 Triliun, Aset Sitaan Tak Sepadan, Roy Shakti: Kirain Cupu Taunya Suhu!

Menko Luhut merasa tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!" yang ditayangkan di akun channel YouTube Haris Azhar. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah