Terkait Formula E, KPK Buka Peluang Periksa Anies Baswedan

- 23 Maret 2022, 15:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Jurnal Soreang /Satgas Penanganan Covid-19

JURNAL SOREANG - Terkait penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Prinsipnya, siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," tegas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 23 Maret 2022.

Dijelaskan Ali, pemanggilan Anies Baswean ini tak jauh berbeda dengan pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. 

Baca Juga: Pemain Celtic, Daizen Maeda Dikeluarkan dari Skuad Jepang Jelang Bertanding di Kualifikasi Piala Dunia

Penyidik KPK, tambah Ali, yakni membutuhkan keterangan mereka (saksi) dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap kasus ini.

Pihaknya berharap, para pihak yang akan dipanggil oleh tim penyidik memenuhi undangan dan bersedia memberikan penjelasan rinci.

"Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyidik," ujarnya.

Baca Juga: Gareth Bale Terlihat Fit, Apakah Akan Bermain Bersama Wales Melawan Austria di Kualifikasi Piala Dunia?

Sebelumnya, Prasetyo Edi yang diperiksa KPK pada Selasa 22 Maret 2022, mengungkap adanya ijon alias dana pinjaman yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bank DKI terkait pembayaran fee ajang Formula E.

Prasetyo menjelaskan, Pemprov DKI telah memberikan commitment fee kepada Formula E Operation (FEO). 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x