Kemenag ubah bentuk Label Halal, inilah bentuk logo Terbaru, komponen dan filosofinya

- 22 Maret 2022, 13:59 WIB
Kemenag ubah Label Halal MUI menjadi Halal Indonesia
Kemenag ubah Label Halal MUI menjadi Halal Indonesia /Instagram @Kemenag_ri/

JURNAL SOREANG - Kementerian Agama Republik Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan Label Halal yang baru, yang sudah mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022.

Label Halal tersebut berlaku secara nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham kemudian menjelaskan bawa keputusan kepala BPJPH mulai berlaku dari awal bulan Maret yaitu tanggal 1 Maret 2022.

Baca Juga: BIKIN PENASARAN! Konsep Healthy Food Bikinan Victor Buat Juri Masterchef Indonesia Suka

Sejak saat itu label halal yang baru wajib di gunakan sebagai tanda kehalalan sebuah produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian kepala BPJPH yaitu Muhammad Aqil Irham juga menjelaskan apabila pelaku usaha memiliki produk yang telah bersertifikat halal yang lama dan masih memiliki stok kemasan dengan label halal yang lama, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu. Pada Minggu 13 Februari 2022.

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022" sambungnya.

Baca Juga: David Cameron, Mantan PM Inggris 2010-2016 Sambangi Polandia demi Para Pengungsi Ukraina

Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah