Penangkapan Roby Satria ini merupakan yang ketiga kali atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Aset Pendiri Robot Trading Viral Blast Disita, Polisi: Aset Tersebut Senilai Rp15 Miliar
Dimana sebelumnya, pada tahun 2013 lalu, Roby ditangkap karena kedapatan memiliki ganja dan mendapatkan vonis satu tahun penjara.
Kemudian, ia kembali diamankan pada 2015 dengan kasus serupa. Saat itu, Roby diketahui menerima narkoba jenis ganja seberat 1,5 gram yang dibawa oleh seorang tukang ojek. ***