JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya ajak masyarakat untuk membagikan hal-hal yang positif di media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyarankan untuk menghindari hal-hal yang tidak elok seperti menghujat dan mencaci.
"Tidak saling menghujat. Apalagi sampai ada orang yang dirugikan oleh hujatan itu atau katakanlah namanya tercemarkan," tutur Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 19 Maret 2022.
Dilanjutkannya, ada unsur pidana dalam segala bentuk hujatan di medsos.
Hal tersebut disampaikan Zulpan terkait kasus ujaran kebencian dan hinaan yang marak terjadi di media sosial selama ini.
Pihak kepolisian tentunya menaruh perhatian atas fenomena tersebut, mengingat para pelaku akan dijerat Undang Undang ITE.
Sebagai langkah konkrit, Zulpan mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya turun langsung berpatroli di medsos untuk memantau masyarakat ketika berselancar di internet.
"Hukumnya kan ada UU ITE yang mengatur. Tentunya, Polda Metro dalam hal ini melalui keberadaan patroli di medsos," ungkapnya.