Masih Ditemukan Tempat Hiburan Langgar Prokes PPKM Level 2, Ini Langkah Tegas Polri

- 19 Maret 2022, 14:26 WIB
Polda Metro Jaya kembali melakukan operasi pemantauan protokol kesehatan di sejumlah kafe dan tempat hiburanmalam di Jaksel dan Jakut.
Polda Metro Jaya kembali melakukan operasi pemantauan protokol kesehatan di sejumlah kafe dan tempat hiburanmalam di Jaksel dan Jakut. /Jurnal Soreang /Instagram @narkoba_metro

JURNAL SOREANG - Dalam rangka penerapan PPKM level 2, jajaran pihak kepolisian terus melakukan operasi pemantauan protokol kesehatan (Prokes) disejumlah wilayah.

Di Jakarta, Polda Metro Jaya kembali melakukan operasi pemantauan prokes di sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di sejumlah titik.

Gelaran razia ini, dilaksanakan oleh tim Ditnarkoba Polda Metro Jaya dengan menyasar 13 lokasi kafe dan tempat hiburan malam di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, Jumat 18 Maret 2022.

Baca Juga: Pengadilan Arbitrase Tegaskan Larangan Terhadap Rusia di Piala Dunia 2022

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim petugas kepolisian, mulai Jumat 18 Maret pukul 23.00 WIB sampai dengan Sabtu 19 Maret 2022 dini hari.

"Razia protokol kesehatan, namun sifatnya hanya imbauan. Ketentuan jam 00.00 WIB sudah bubar, close. Yang masih buka kita bubarkan," tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharasa dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 19 Maret 2022.

Dijelaskan Mukti, dari 13 lokasi yang dirazia, mayoritas tempat hiburan dan kafe sudah mematuhi aturan PPKM level 2.

Baca Juga: Memanfaatkan Teknologi, Menag Rilis Aplikasi Haji Pintar, Ini Fasilitasnya

Namun, kata ia, ada beberapa titik lokasi yang didatangi, masih ditemukan ada yang masih melanggar yakni tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Seperti di Swill House itu saat kita cek jam 00.05 WIB itu masih ada beberapa pengunjung yang baru saja keluar dan tidak ditemukan pelanggaran jam operasional," bebernya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x