Tipu Korban Rp2,2 Milliar Kenakan Seragam dan Atribut, Tiga Jaksa Gadungan Diringkus Jaksa Agung

- 18 Maret 2022, 23:34 WIB
Kejagung RI.
Kejagung RI. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Melakukan aksi tindak pidana berupa penipuan, komplotan jaksa gadungan berhasil diringkus oleh petugas Jaksa Agung.

Para pelaku yang berjumlah tiga orang dalam melakukan aksinya, melakukan penipuan terhadap korbannya dengan kerugian mencapai Rp2,2 milliar.

Sebelumnya, Jaksa Agung mengamankan dua orang jaksa gadungan di Yogyakarta. Kemudian satu orang lainnya juga diamankan di wilayah Malang.

Baca Juga: Jarang Belanja Online, Ini 5 Cara Berhemat ala Orang Jerman, Negara yang Lolos Piala Dunia 2022

Dengan tambahan ini, total jaksa gadungan yang berhasil diringkus oleh petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni tiga orang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan satu pria yang diringkus berinisial RP. Sedangkan dua lainnya perempuan berinsial FRA dan DTM.

"Setelah tim melakukan pengamanan terhadap dua orang berinisial FRA dan DTM, kemudian menangkap terhadap satu orang lagi, RP yang diduga ikut serta dalam perbuatan penipuan," papar Ketut Sumendana dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 18 Maret 2022.

Baca Juga: Simak! Berikut Penjelasan Dr Zaidul Akbar Tentang 6 Ciri Tubuh yang Perlu Didetox, Ini Caranya

Ketiga orang oknum jaksa gadungan itu, kata ia, langsung dibawa ke Malang. Selain itu, petugas juga menyerahkan barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan juga ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap oknum jaksa gadungan di Yogyakarta. Ada 2 orang jaksa gadungan yang ditangkap tim Kejaksaan Agung.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah