JURNAL SOREANG - Pasca penetapan tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menyita rumah mewah milik tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.
Rumah yang disita penyidik kepolisian itu lokasinya berada di wilayah Medan, Sumatera Utara. Diduga, rumah mewah bercat putih itu dibangung menggunakan uang hasil tindak pidana kejahatan.
"Penyitaan rumah di Medan," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu 9 Maret 2022.
Baca Juga: Wow Keren! Ini 5 Stadion Tercanggih di Dunia, Ada yang Dilengkapi Alat Prediksi Gerakan Awan
Dijelaskan Whisnu, dalam foto yang beredar, rumah mewah bercat putih yang disita penyidik masih dalam proses pembangunan. Rumah itu juga terlihat memiliki halaman yang cukup luas.
Adapun rumah lain yang disita, kata ia, yaitu rumah dengan tingkat tiga dan rooftop yang berada di komplek lebih kecil dibandingkan rumah sebelumnya.
Whisnu menyebut, penyitaan aset akan terus berjalan ke depannya, termasuk dengan rumah milik Indra Kenz yang berlokasi di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
"Masih banyak yang akan disita, termasuk yang di BSD. Nanti akan diekspos ya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan sejumlah barang bukti dan aset milik Indra Kenz yang sudah disita penyidik lantaran berkaitan dengan tindak pidana penipuan melalui aplikasi Binomo.