JURNAL SOREANG - Afiliator binary option Indra Kenz yang kini sudah menjadi tersangka masih dalam proses penyidikan polisi.
Dalam mengawal kasus trading binary option Indra Kenz melalui aplikasi Binomo, Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menunjuk 9 JPU atau Jaksa Penuntut Umum.
JPU nantinya akan mengawal kasus binary option dalam perkembangan penyidikan dari tersangka Indra Kenz.
Baca Juga: Kisah Tragis Relawan Akibat Letusan Gunung Merapi, Terpanggang Dalam Bunker Kaliadem
Keputusan ini diambil setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Bareskrim Polri.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, nantinya berkas perkara tersangka akan dipelajari oleh JPU sebagai petunjuk aset yang telah disita dari tersangka.
Seperti yang diketahui, Indra Kenz dietapkan sebagai tersangka atas dakwaan penyebaran berita bohong, penipuan investasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Stelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian melakukan penyidikan aliran dana dari tersangka atas tindak pidana yang dilakukan.