Mengejutkan! Rumah Afiliator Binary Option Indra Kenz Disita Polisi?

- 2 Maret 2022, 17:25 WIB
Rumah afiliator binary option Indra Kenz, disita polisi/ instagram @indrakenz
Rumah afiliator binary option Indra Kenz, disita polisi/ instagram @indrakenz /

JURNAL SOREANG – Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus penipuan berkedok trading binary option.

Seluruh aset dari Indra Kenz, sebagai tersangka kasus binary option ini menjadi sorotan.Polisi telah menyita milyaran uang milik afiliator binary option, Indra Kenz.

Penyidik Bareskrim Polri masih terus menelusuri aset milik Indra Kenz, yang berkaitan dengan kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko Mengenai Nasib Para Afiliator Binary Option Setelah Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka

Karena selain uang, rumah milik crazy rich asal Medan itu juga menjadi salah satu target penyitaan jika terbukti hasil kejahatan dari aplikasi Binomo.

“Mau menyita rumah,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari PMJ.

Akan tetapi, penyitaan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Karena, penyidik harus terlebih dulu mengajukan izin penetapan ke Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Rumah Mewah Indra Kenz Afiliator Binary Option,Harganya Mencapai Rp30 Miliar, Terancam Segera Disita

Penyidik telah mengajukan izin ke pengadilan negeri setempat, untuk melakukan penyitaan.Saat ini, pihaknya tengah menunggu putusan dari pengadilan.

Seperti yang diketahui, selain melakukan penyitaan aset, penyidik juga akan melakukan tracing untuk menyelidiki aliran uang yang didapatkan Indra Kenz dari aplikasi Binomo termasuk yang diterima keluarga hingga pacarnya.

“Kan ada namanya tindak pidana pencucian uang, nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari PMJ.

Baca Juga: Kekasih Indra Kenz Diburu Polisi Gara-gara Uang Jajan Rp2 M, Netizen: Ini Namanya Money Laundry!

Hingga saat ini, penyidik bersama PPATK telah memblokir empat rekening milik Indra Kenz.

Akan tetapi, belum diketahui secara pasti nominal dalam empat rekening tersebut, namun diperkirakan jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah