JURNAL SOREANG - Seperti yang diketahui saat ini, setiap rumah di Indonesia pasti memiliki kode Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Sistem RT dan RW yang masih digunakan hingga sekarang di Indonesia merupakan peninggalan dari penjajahan Jepang.
Pada tahun 1944, Jepang memiliki keterbatasan jumlah militer yang beroperasi di Indonesia.
Jadi, mau tidak mau, Jepang harus menggunakan orang-orang Indonesia untuk mengantisipasi adanya mata-mata asing di pemukiman warga.
Maka dari itu, terbentuklah Tonarigumi yang berisi 10-20 keluarga dan diketuai oleh Kumicho.
Tonarigumi juga dijadikan basis pelatihan militer masyarakat untuk akhirnya dipaksa bergabung membela Jepang dalam Perang Dunia II.
Baca Juga: Terlibat Dalam Perang Dunia II, Ratu Elizabeth II Menjadi Supir dan Mekanik Truk Militer yang Handal
Lalu setelah kemerdekaan, sistem Tonarigumi ini berganti menjadi Rukun Tetangga (RT).