JURNAL SOREANG - Konflik antara Rusia dan Ukraina kian hari kemakin memanas. Kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyiapkan berbagai langkah.
Salah satunya adalah memberikan keselamatan bagi warga dengan mengevakuasi warga Indonesia (WNI) yang berada di Ukraina.
"Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina," ungkap Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 25 Februari 2022.
Andap menyebut, jumlah WNI yang berada di Ukraina sebanyak 140 orang. Meski dilaporkan dalam status aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina mengancam keselamatan mereka.
Mengantisipasi hal tersebut, lanjutnya, pihaknya menyebut telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional.
"Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina baik itu saat transit maupun saat tiba di tanah air," terangnya.
Ditegaskan Andap, Kemenkumham memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional.
Dalam kondisi normal, kata ia, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi dalam situasi kontinjensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.