Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Bahan Pokok.
Baca Juga: 5 Pemain Underrated yang Akan Tampil di Piala Dunia 2022 Qatar, Statistiknya Mencengangkan
Dalam aturan tersebut, papar Whisnu, perusahaan yang menyimpan bahan pokok dan belum mendistribusikannya selama kurun waktu tiga bulan, maka bisa disebut sebagai penimbun.
"Sebab, kalau biasanya sebulan didistribusikan 2 ribu ton dan disimpan di gudang 6 ribu ton itu penimbunan. Tapi, kalau stok sebulan 2 ribu ton dan di gudang seribu ton maka belum termasuk penimbunan. Ini yang sedang kami dalami," jelasnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan stok minyak goreng di pasaran masih dalam kondisi aman walaupun ditemukan penimbunan dan pedagang nakal yang menyimpan stok.
Baca Juga: Membeludak, Peserta Pendidikan Kepemimpinan Remaja Masjid (PKRM) IRMA Tembus 2031 peserta
"Stok minyak goreng aman atau cukup," imbuh Ramadhan. ***