Alhamdulillah! Satgas Pangan Polri Salurkan Ribuan Ton Minyak Goreng Hasil Penemuan Penimbunan di Deli Serdang

- 22 Februari 2022, 22:02 WIB
PERINGATAN! Penimbun Minyak Goreng Terancam Denda Rp5 Miliar
PERINGATAN! Penimbun Minyak Goreng Terancam Denda Rp5 Miliar /Jurnal Soreang /Humas Polda NTB

JURNAL SOREANG - Satgas Pangan Polri mulai mendistribusikan sebagian minyak goreng hasil penimbunan yang ditemukan di daerah Deli Serdang, Sumatera Utara.

Diketahui, tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan penimbunan minyak goreng di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Dalam gudang tersebut, ditemukan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak atau setara 1.138.361 kilogram.

Baca Juga: Rusia Terlibat Perang dengan Ukraina, Tempat Final Liga Champions di Stadion St. Petersburg Bakal Dipindah?

Maka sebagai langkah tindak lanjut, Polri mendorong agar temuan tersebut segera didistribusikan melalui mekanisme pasar ke masyarakat luas.

"Mulai hari ini akan disebarluaskan ke masyarakat sebanyak 3 ribu ton," ucap Wakasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 21 Februari 2022.

Pendistribusian minyak goreng di Deli Serdang, lanjut Whisnu, dilakukan mengikuti mekanisme pasar, baik di pasar tradisional maupun pasar modern.

Baca Juga: 7 Perayaan di Belgia, Salah Satunya ada Tomorrowland Festival yang Sudah Menjadi Acara Tahunan

Pihaknya berharap, seluruh minyak goreng, khususnya dari Deli Serdang ini, bisa tersalurkan sampai dengan hari Rabu 23 Februari 2022 mendatang.

Selain melakukan pendistribusian minyak goreng, Satgas Pangan Polri juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan dugaan penimbunan yang dilakukan.

Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Bahan Pokok.

Baca Juga: 5 Pemain Underrated yang Akan Tampil di Piala Dunia 2022 Qatar, Statistiknya Mencengangkan

Dalam aturan tersebut, papar Whisnu, perusahaan yang menyimpan bahan pokok dan belum mendistribusikannya selama kurun waktu tiga bulan, maka bisa disebut sebagai penimbun.

"Sebab, kalau biasanya sebulan didistribusikan 2 ribu ton dan disimpan di gudang 6 ribu ton itu penimbunan. Tapi, kalau stok sebulan 2 ribu ton dan di gudang seribu ton maka belum termasuk penimbunan. Ini yang sedang kami dalami," jelasnya.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan stok minyak goreng di pasaran masih dalam kondisi aman walaupun ditemukan penimbunan dan pedagang nakal yang menyimpan stok.

Baca Juga: Membeludak, Peserta Pendidikan Kepemimpinan Remaja Masjid (PKRM) IRMA Tembus 2031 peserta

"Stok minyak goreng aman atau cukup," imbuh Ramadhan. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah