Update Kasus Garong Uang Rakyat Bupati Nonaktif Probolinggo, KPK Periksa Kepala Inspektorat

- 22 Februari 2022, 13:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/ /

Sebagai informasi, Puput Tantriana ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Semakin Cakap Literasi Digital dengan Prinsip Pedomannya!

Selain itu, yang bersangkutan juga terjerat kasus lain, yakni jual-beli jabatan.

Puput dan suaminya Hasan Aminuddin, selaku mantan anggota DPR, akan segera menjalani persidangan untuk kasus jual-beli jabatan.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan sebagai tersangka dengan peranan yang sama.

Baca Juga: Mengenal Gerakan Literasi Nasional, yang Dilakukan Sekolah, di Rumah Hingga Ke Masyarakat!

Ali memaparkan, keempat orang tersebut disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah