Sebagai informasi, Puput Tantriana ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Semakin Cakap Literasi Digital dengan Prinsip Pedomannya!
Selain itu, yang bersangkutan juga terjerat kasus lain, yakni jual-beli jabatan.
Puput dan suaminya Hasan Aminuddin, selaku mantan anggota DPR, akan segera menjalani persidangan untuk kasus jual-beli jabatan.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan sebagai tersangka dengan peranan yang sama.
Baca Juga: Mengenal Gerakan Literasi Nasional, yang Dilakukan Sekolah, di Rumah Hingga Ke Masyarakat!
Ali memaparkan, keempat orang tersebut disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***