Update Kasus Garong Uang Rakyat Bupati Nonaktif Probolinggo, KPK Periksa Kepala Inspektorat

- 22 Februari 2022, 13:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Tutug diperiksa di Polres Probolinggo Kota.

Baca Juga: 3 Alasan Mutlak Mengapa Timnas Italia Harus Lolos dari Babak Play-off Piala Dunia 2022 Qatar

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ucap Ali dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 21 Februari 2022.

Dilanjutkan Ali, KPK juga memanggil sejumlah pihak lainnya untuk dimintai keterangan.

Ali menyebut, KPK memanggil Kabid Sumber Daya Kesehatan Pemda Kabupaten Probolinggo, Sulung Kusmayadi Setyawan dan Direktur CV. Realita, Abdul Basid.

Baca Juga: GirlBand Korea! VIVIZ Menjadi Salah Satu Lineup di Queendom 2, Inilah Anggotanya

Kemudian, tambahnya, seorang pensiunan Pemkab Probolinggo bernama Surmadji, ibu rumah tangga bernama Usdayati, serta dua pihak swasta bernama Siti Sulaiha dan Abdul Komar.

"Semua akan digali pengetahuannya perihal kasus terkait," beber Ali.

Sebagai informasi, Puput Tantriana ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Semakin Cakap Literasi Digital dengan Prinsip Pedomannya!

Selain itu, yang bersangkutan juga terjerat kasus lain, yakni jual-beli jabatan.

Puput dan suaminya Hasan Aminuddin, selaku mantan anggota DPR, akan segera menjalani persidangan untuk kasus jual-beli jabatan.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan sebagai tersangka dengan peranan yang sama.

Baca Juga: Mengenal Gerakan Literasi Nasional, yang Dilakukan Sekolah, di Rumah Hingga Ke Masyarakat!

Ali memaparkan, keempat orang tersebut disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah