Tiga Pelaku Baru Kasus Pengeroyokan Lansia di Jaktim Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Peranannya

- 21 Februari 2022, 20:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

Baca Juga: Simak! Berikut Cara Cairkan JHT Sebelum 56 Tahun, Ini Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan

"Kemudian terhadap mereka bertiga para tersangka yang baru ditetapkan ini mereka dikenakan Pasal 160 dan 170 KUHP yaitu terkait penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun," jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah