JURNAL SOREANG - Polisi menetapkan seorang wanita sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap pemuda bernama Fiky (22).
Wanita yang berinisial LM itu diduga merupakan otak pembunuhan Fiky yang ditemukan di TPU Kober Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menerangkan, dua pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan ini juga turut menjadi tersangka.
Diketahui, dua tersangka lainnya adalah MYL selaku eksekutor dan DA sebagai penghubung eksekutor MYL dengan otak pembunuhan LM.
"Sudah semua (jadi tersangka)," kata Budhi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 13 Februari 2022.
Budhi menegaskan, ketiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Fiky akan dikenai hukuman mati atau maksimal dua puluh tahun penjara.
Baca Juga: Profil dan Biodata Park Min Young, yang Berperan di Drama Korea Forecasting Love and Weather
"Kita akan kenakan pasal maksimal yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," imbuh Budhi.
Sebelumnya, polisi mengungkap pembunuhan Fiky telah direncanakan dengan matang oleh LM.