Terkait Kasus Rahmat Effendi, KPK Bakal Panggil Kadisdik Kota Bekasi

- 12 Februari 2022, 21:33 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi tertangkap OTT KPK
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi tertangkap OTT KPK /PMJ News

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Baca Juga: Berani Coba! Inilah 5 Rekomendasi Kuliner Khas Cimahi yang Terkenal, Salah Satunya Sumpia Makanan Renyah dan G

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dasyat! Arsyan Masterchef Indonesia Buat 7 Masakan dalam Waktu 60 Menit, Berikut Menunya

Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x