JURNAL SOREANG - Terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Maru Nazara, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari crazy rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Diketahui, Maru merupakan salah satu korban yang turut mempolisikan Indra Kenz ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo.
"Indra Kenz ke sini untuk melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE dan pencemaran nama baik," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 8 Februari 2022.
Baca Juga: Dalam sepekan ke depan, 31 Provinsi di Indonesia Diprediksi Dilanda Cuaca Ekstrem
Zulpan menerangkan, meski telah menerima laporan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Dilanjutkannya, pihak kepolisian akan fokus pada kasus utamanya, yakni pelaporan dugaan penipuan di Bareskrim Polri yang turut menyeret Indra.
"Tentu penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim itu dan berkoordinasi terkait investasi yang dilaporkan Rp2,4 miliar, dan Indra Kenz juga pihak yang dilaporkan," terangnya.
Baca Juga: Kontribusi untuk Membangun Bangsa, LDII Jabar Fokus Delapan Program Kerja, Ini Penjelasannya
Menurutmu, jika Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo di Bareskrim Polri, maka kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan di Polda Metro tidak bisa dilanjutkan.
"Nanti kita lihat, kalau Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka, berarti dia (laporan pencemaran nama baik) tidak bisa diproses yang di sini," jelasnya.