Penyelidikan Laporan terhadap Arteria Dahlan Dihentikan, Ini Alasan Kepolisian

- 4 Februari 2022, 19:07 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan./Instagram.com/arteriadahlan/ /
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan./Instagram.com/arteriadahlan/ / /

JURNAL SOREANG - Penyelidikan laporan kasus dugaan penistaan suku atas ucapan yang dilakukan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan dihentikan penyidik Polda Metro Jaya.

Penghentian penyedikan terhadap Arteria Dahlan ini karena polisi tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Tidak itu saja, sebagai anggota DPR RI, Arteria Dahlan juga memiliki hak imun.

Seperti diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda karena ucapannya soal kritik bahasa Sunda yang dituding mengandung ujaran kebencian. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis 20 Januari 2022.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Tahan Lama, Mewah dan Murah

Namun Polda Jawa Barat melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan seperti dilansirkan PMJNews menyarakan masyarakat atau pelapor yang merasa dirugikan atas kasus ini untuk melaporkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI karena ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Februari 2022.***

Editor: Sam

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x