JURNAL SOREANG - Pihak kuasa hukum Edy Mulyadi menyampaikan keberatan terhadap penahanan kliennya lantaran disebut belum menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menanggapi hal tersebut, Polri menegaskan bahwa penahanan Edy Mulyadi sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, Edy Mulyadi ditahan pihak kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu.
"Penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan (KUHP)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 1 Februari 2022.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Pasalnya, Edy Mulyadi menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai 'tempat jin buang anak'.
Baca Juga: Kekayaan Kim Kardashian Bertambah Rp8,6 Triliun, Bukan Karena Putra Mahkota Arab Saudi
"Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ungkap Ramadhan.
Penetapan tersangka Edy Mulyadi dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara.