Prioritaskan Pengusutan Tersangka yang Terjaring OTT, KPK Beberkan Alasannya

- 27 Januari 2022, 22:10 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi tertangkap OTT KPK
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi tertangkap OTT KPK /PMJ News

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memprioritaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau Tangkap Tangan dalam pengusutan perkara.

Langkah tersebut dilakukan KPK dikarenakan pelaku yang terjaring OTT KPK langsung dilakukan penahanan oleh KPK. 

Pasalnya, dalam undang-undang, KPK memiliki keterbatasan waktu dalam menahan para tersangka kasus dugaan garong uang rakyat (korupsi).

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Bandar Lampung dan Sekitarnya, Jumat 28 Januari 2022

"Karena OTT ini membutuhkan waktu yang terbatas. Ketika dia sudah melakukan penahanan, argonya berjalan dalam waktu 60 hari harus segera P21 (lengkap) dan dalam 60 hari berikutnya sudah di persidangan," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 27 Januari 2022.

Menurutnya, perkara hasil operasi tangkap tangan berbeda dengan perkara yang berasal dari penyelidikan terbuka maupun hasil pengembangan. 

Dalam OTT, kata ia, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Banda Aceh dan Sekitarnya, Jumat 28 Januari 2022

Setelah naik ke penyidikan, sambungnya, KPK memiliki waktu kurang lebih 4 bulan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. 

"Bila dalam waktu tersebut belum diselesaikan, maka atas nama hukum pihak tersangka harus dibebaskan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah