Sekap Wanita di Tangerang, Polisi Tangkap dan Tetapkan Dua Orang Penagih Sebagai Tersangka

- 23 Januari 2022, 23:52 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin /PMJ News

JURNAL SOREANG - Melakukan aksi tindak pidana berupa penyekapan seorang wanita, dua penagih hutang ditangkap petugas kepolisian.

Peristiwa terjadinya penyekapan dengan korbannya bernama Sulistyawati (24), merupakan warga Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Terkait kasus ini, selain menangkap kedua pelaku, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus penyekapan.

Baca Juga: Polrestro Bekasi Gelar Street Race di Meikarta, Catat Waktunya

Kedua pelaku yang ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka, masing-masing berinisial FT (26) dan SF (40)

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 23 Januari 2022.

Peran keduanya dalam kasus penyekapan ini, jelas Komarudin, adalah menuntut Sulistyawati untuk melunasi pinjaman utangnya.

Baca Juga: Desa Nagrak Pacet Jadi Pilot Project Desa Peternakan Terpadu Kemendes PDTT, Ini Harapan Bupati Bandung

"Karena tidak kunjung dibayarkan, dia (pelaku) menggunakan cara-cara lain sehingga terjadilah penyekapan," bebernya.

Saat ini, lanjutnya, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x