JURNAL SOREANG - Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, TRP menerima sejumlah uang dari pihak swasta dalam kesepakatan proyek.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, kasus tersebut berkenaan dengan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakilinya.
Baca Juga: Bikin Sesek Dada! Gegara 'Gol Hantu' Jerman Tidak Jadi Miliki Trophy Piala Dunia 1966, Cek Faktanya
Diduga, lanjut Ghufron, ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh saudara MR sebagai pihak swasta.
Berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, KPK berhasil melaksanan OTT kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi tersebut.
"Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak. Antara lain, saudara MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah di Kabupaten Langkat," ujar Ghufron dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 20 Januari 2022.
Ghufron menuturkan, Tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan saudara MR, MSA, SJ dan IS.
MSA, SJ, dan IS adalah wakil dari TRP dan ISK yang berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan MR.