Rame-Rame Kena OTT KPK, Sejumlah Pejabat di Langkat Sumatera Utara Jalani Pemeriksaan

- 19 Januari 2022, 15:57 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/ /

Selain itu, lanjut Ali, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Baca Juga: Resmi Angelo Alessio Dipecat Persija Jakarta, Mario Gomez Merapat Ke Persija?

"Kemudian juga, apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak," ujar Ali.

Terkait informasi detail OTT yang dilakukan KPK di daerah tersebut, Ali belum bisa memberikan keterangan.

Baca Juga: Wow! Inilah Satu-satunya Negara FIFA Yang Tidak Memiliki Liga Domestik, Namun Bisa Bermain di Piala Dunia

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," imbuh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah