Selain itu, lanjut Ali, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Baca Juga: Resmi Angelo Alessio Dipecat Persija Jakarta, Mario Gomez Merapat Ke Persija?
"Kemudian juga, apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak," ujar Ali.
Terkait informasi detail OTT yang dilakukan KPK di daerah tersebut, Ali belum bisa memberikan keterangan.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," imbuh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ***