JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan kasus suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi.
Ketujuh saksi tersebut antara lain Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Tita Listia.
Baca Juga: Kendati Menang Atas Borneo 1-0 di Liga 1, Transisi Permainan Persib Masih Harus Diperbaiki
Selanjutnya, Camat Rawa Lumbu, Makhfud Syaifudin, PPK, Giyarto, Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi, Heryanto, Kepala BPBD, Nurcholis dan ajudan wali kota Bekasi, Andi Kristanto.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan tujuh saksi itu dimintai keterangan terkait dugaan pemotongan dana pegawai yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
"Didalami juga mengenai adanya dugaan aliran sejumlah uang yang dinikmati tersangka RE (Rahmat Effendi), dan pihak lainnya yang berasal dari potongan dana beberapa pegawai," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 18 Januari 2022.
Baca Juga: Ternyata Trofi Asli Piala Dunia Disimpan di Negara Ini, Apakah yang Lain Cuma Replika? Cek Faktanya!
Kendati demikian, Ali enggan membeberkan lebih lanjut alasan Rahmat Effendi memotong dana sejumlah pegawai tersebut.
Namun, lanjut Ali, diduga pemotongan yang dilakukan tersebut berkaitan dengan kasus suap yang menjeratnya.