Paman Cabuli Ponakan di Setiabudi Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Kronologisnya

- 11 Januari 2022, 05:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Pencabulan terhadap keponakannya sendiri, pelaku berinisial EW alias Ayah Ndut (60), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

EW alias AN, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap keponakannya berinisial AA (9) di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan kasus ini berawal dari adanya laporan ibu korban kepada pihak kepolisian pada Kamis 6 Januari 2022.

Baca Juga: Kalahkan Persikabo 3-2, Persebaya Ramaikan Papan Atas Klasemen Liga 1, Hanya Terpaut Satu Poin

Dalam laporannya, kata Zulpan, ibu korban menyatakan anaknya telah mendapatkan perlakuan pencabulan oleh pelaku yang merupakan paman korban.

"Kemudian tim dengan cepat melakukan visum terhadap korban di RS Cipto Mangunkusumo. Setelah itu, ditemukan hasil bahwa memang adanya kekerasan seksual, dari sana penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kini menjadi tersangka," ungkap Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 10 Januari 2022.

Zulpan menuturkan, adapun dalam hal ini tersangka dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Sahid Husada Internasional, Buruan Lamaran Ditutup 31 Januari 2022

"Tersangka terancam dengan hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara." tegasnya.

Zulpan menambahkan, dari penangkapan terhadap tersangka EW alias AN tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x