Geledah Kantor dan Rumah Dinas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Penyidik KPK Amankan Sejumlah Dokumen

- 9 Januari 2022, 03:55 WIB
Petugas KPK melakukan penggeledahan di Pemkot Bekasi pada Jumat, 7 Januari 2022 pasca penangkapan Walikota Bekasi Rahmat Effendi.
Petugas KPK melakukan penggeledahan di Pemkot Bekasi pada Jumat, 7 Januari 2022 pasca penangkapan Walikota Bekasi Rahmat Effendi. /Antara/Pradita Kurniawan Syah
JURNAL SOREANG - Buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan serangkaian penggeledahan terhadap sejumlah tempat.
 
Dalam OTT yang dilakukan, sebanyak 14 orang diamankan penyidik penindakan KPK, salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
 
Guna mencari barang bukti baru terkait kasus dugaan suap, Tim penyidik KPK terus melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
 
 
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti baru berupa dokumen proyek dan barang elektronik.
 
"Dari upaya paksa tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan beberapa dokumen seperti dokumen proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 8 Januari 2022.
 
Ali menyebut, selain di kantor dan rumah dinas Rahmat Effendi, penggeledahan juga dilakukan di rumah beberapa pihak yang terlibat dalam perkara suap ini.
 
Baca Juga: Moncer di Timnas Indonesia, Witan Sulaeman Langsung Lamar Sang Kekasih Rismahani

"Di antaranya di Jakarta, Bogor serta Jawa Barat," bebernya.

Ali menjelaskan, pihaknya akan terus menyelidiki lebih lanjut barang bukti lain yang ditemukan penyidik. 

Hal tersebut kata ia, dilakukan guna menguatkan perbuatan para tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
 

"Tim penyidik akan melakukan proses penyidikan ini serta melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka," imbuh Ali Fikri.
 
Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi. 
 
Dalam OTT ini, sebanyak 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
 
 
Tersangka lainnya yaitu berinisial AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x