Artis Cassandra Angelie Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, 5 Kali Lakukan Praktek Esek-Esek, Tarif Rp30 Juta

- 8 Januari 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi industri prostitusi di India sangat tersebar luas
Ilustrasi industri prostitusi di India sangat tersebar luas /

Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan, tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah