JURNAL SOREANG - Terkait kasus dugaan suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp100 miliar.
Uang ratusan miliar yang berhasil diamankan tersebut disita KPK dari sejumlah rekening bank yang berkaitan dengan perkara.
"Tim penyidik dalam proses penyidikan telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 3 Januari 2022.
Baca Juga: Ada 2 Hal yang Tidak Boleh Diakukan di Masjid! Yuk Simak Penjelasan Ustaz Aam Amirudin
Ali menyebut, uang sitaan dugaan suap Bakamla ini akan disetorkan ke kas negara. Dia memastikan, KPK fokus memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dinikmati para koruptor.
"Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana dimaksud," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief memberi suap sebesar USD911.480 atau Rp12 miliar lebih ke Fayakhun Andriadi ketika menjabat anggota DPR.
Baca Juga: Mantul! Satu Lagi Pemain Persija Dikontrak Lebih Lama, Ini Dia Orangnya
Erwin diduga memberikan suap itu agar Fayakhun menambahkan anggaran proyek Bakamla pada APBN-P 2016. Dia kini telah mendekam di Lapas Cipinang untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.