Resmi Naik, Berikut Daftar Harga Rokok untuk per Bungkus dan Eceran

- 3 Januari 2022, 18:06 WIB
Ilustrasi rokok. Harga rokok naik seiring naiknya tarif cukai.
Ilustrasi rokok. Harga rokok naik seiring naiknya tarif cukai. /Levent Simsek from Pexels

 

JURNAL SOREANG - Mulai Sabtu 1 Januari 2022, Harga Jual Eceran (HJE) rokok, baik sigaret, cerutu dan rokok elektrik bakal naik.

Tidak itu saja, pemerintah juga menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan rata-rata kenaikan 12 persen.

Untuk kenaikan cukai rokok di tahun 2022, rata-rata sebesar 12 persen. Kenaikan tertinggi pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Sementara kenaikan tarif terendah terjadi pada Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Medan dan Sekitarnya, Selasa 4 Januari 2022

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, naiknya harga rokok merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan angka perokok di Indonesia.

Karenanya keputusan menaikan harga rokok ini, sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujarnya dilansir Galamedia dari kemenkeu.go.id,
Senin 3 Januari 2022.

Berikut kenaikan harga rokok di tahun 2022, berdasarkan kenaikan tarif cukai seperti dilansirkan Instagram Kemenkeu:

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah