JURNAL SOREANG - Rugikan negara mencapai Rp1,3 triliun, penyidik menemukan fakta baru dalam kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes).
Para tersangka melakukan aksi penipuan tersebut dengan melampirkan surat perintah kerja (SPK) dari kementerian terkait.
Terkait kasus ini, penyidik pun tengah mendalami surat perintah kerja dari kementerian terkait tersebut.
"Membuat yakin melalui surat perintah kerja dari kementerian terkait. Ini tentunya akan didalami dulu oleh penyidik. Karena di surat ini kan ada tanda tangannya, kop suratnya, apakah dipalsukan atau tidak," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 23 Desember 2021.
Ramadhan kemudian menjelaskan, dalam beraksi para pelaku kerap menampilkan foto paket alat kesehatan kepada korban serta diiming-imingi keuntungan sebesar 30 persen.
"Modusnya penipuan, dengan menampilkan foto untuk meyakinkan korban atau investor, foto paket alkes seperti itu," terangnya.
Baca Juga: Jadi Pilihan Utama Di Lini Tengah Persib, Berikut Catatan Penampilan Rashid di Putaran Pertama
Ramadhan menjelaskan, pembuatan surat ini yang membuat korban yakin. Selain itu juga dia (korban) tergiur karena disini cuan atau keuntungannya besar.