PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022, Ini Alasannya

- 21 Desember 2021, 13:35 WIB
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto./infopublik.id/
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto./infopublik.id/ /

JURNAL SOREANG - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa dan Bali diperpanjang oleh Pemerintah.

Kebijakan penerapan PPKM luar Jawa dan Bali ini, akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 20 Desember 2021. 

"Sesuai arahan Presiden Jokowi, bahwa perpanjangan PPKM (luar Jawa-Bali) 24 Desember hingga 3 Januari, ini 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru," ungkap Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Resmi Program Kartu Prakerja 2021 Ditutup, Airlangga: Sampai Jumpa di 2022

Airlangga mengatakan, untuk daerah berstatus PPKM level 1 di luar Jawa-Bali meningkat dari 159 kabupaten/kota menjadi 191 kabupaten/kota. 

Sedangkan daerah PPKM level 2 turun dari 193 kabupaten/kota menjadi 160 kabupaten/kota.

"Kemudian (daerah) PPKM level 3 turun dari 64 kabupaten/kota menjadi 26 kabupaten/kota. (Untuk) Level 4 tetap nol," terangnya.

Menurut Airlangga, aturan PPKM luar Jawa dan Bali periode 24 Desember sampai 3 Januari 2021 tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x