Tolak Laporan Korban Pencurian di Jaktim, Polri Sebut Aipda Rudi Dikenai Sanksi Etika dan Administratif

- 19 Desember 2021, 06:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers. /Jurnal Soreang/PMJ News

JURNAL SOREANG - Seorang oknum Polisi yang menolak laporan korban pencurian di wilayah Jakarta Timur, dikenai sanski etika dan Administratif.

Aipda Rudi Pandjaitan yang merupakan anggota Polsek Pulogadung dikenai sanksi etik dan administrasi setelah menjalani sidang kode etik pada Jumat, 17 Desember 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan Aipda Rudi menjalani sidang kode etik usai melakukan penolakan terhadap laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian.

Baca Juga: Banyaknya Kasus Polisi Tak Respon Aduan Warga Hingga Kapolri Menegaskan Hal Ini

"Kemudian putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi, yakni menetapkan Aipda Rudi Pandjaitan terbukti sah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," papar Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 17 Desember 2021.

Zulpan menyebut, atas putusan tersebut, Aipda Rudi Pandjaitan kemudian dikenai sanksi etika dan sanksi administratif.

"Dijatuhkan sanksi etika dan administratif," tegasnya.

Selain itu tambah Zulpan, Aipda Rudi juga akan dipindahtugaskan dari Polda Metro Jaya ke wilayah yang bersifat demosi.

Baca Juga: Soal Kasus Penelantaran Anak, Polisi Periksa Mantan Istri Bambang Pamungkas

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah