Kecam Oknum Gurun Ngaji yang Cabuli 10 Murid Perempuan di Depok, Ini Penegasan MUI

- 19 Desember 2021, 03:36 WIB
 Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Preffik/

JURNAL SOREANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam tindakan guru ngaji beinisial MMS (52) yang diduga mencabuli 10 murid perempuan di Beji, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Selain itu, MUI juga meminta agar kasus ini diproses hukum hingga tuntas dan pelaku dugaan pencabulan tersebut dihukum berat.

"Kita mengecam itu, kekerasan seksual itu tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun," tegas Wakil Sekjen MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Badriyah Fayumi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 17 Desember 2021.

Baca Juga: Diduga Cabuli Muridnya, Polisi Ringkus Oknum Guru Ngaji di Tangerang

"Kita sih concern-nya ini fenomena gunung es. Kita tidak fokus kasus ini saja. Kasus ini dikawal, diproses hukum sampai tuntas," ujar Badriyah menambahkan.

Terkait kasus ini papar Badriyah, MUI berharap agar pelaku dihukum berat. Dia berharap hukuman yang diberikan bisa berdampak pada efek jera terhadap pelaku tindak pelecehan seksual anak.

"Kalau melakukan tindak kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya supaya ada efek jera bagi yang bersangkutan dan juga bagi masyarakat secara umum," jelasnya.

Baca Juga: Cabuli 10 Murid di Depok, Oknum Guru Ngaji Diringkus, Ini Ancamannya

Menurut Badriyah, tidak sedikit kasus kekerasan seksual yang tidak dituntaskan saat diproses hukum. Bahkan, korban mengalami didiskrimanasi ketika melapor.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah