Tegas dan Perlu Diingat, Pengecualian Karantina Mandiri Hanya Untuk Pejabat Eselon 1 ke Atas

- 15 Desember 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi pengecualian karantina Covid-19 untuk pejabat eselon satu ke atas.
Ilustrasi pengecualian karantina Covid-19 untuk pejabat eselon satu ke atas. /Foto: Pixabay/

JURNAL SOREANG - Pemberian pengecualian karantina mandiri hanya untuk pejabat eselon satu ke atas yang melakukan perjalanan dari luar negeri.

Karantina mandiri dilakukan dengan masa evaluasi 10 hari, dan diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu.

"Rekomendasi karantina mandiri tentu diberikan kepada mereka dengan batasan seperti pertimbangan resmi," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI, Dr Siti Nadia Tarmizi dalam Siaran Pers PPKM yang diikuti secara online di Jakarta, Rabu 15 Desember 2021.

Nadia berharap setiap pelanggar ketentuan karantina ditindak tegas, termasuk mengembalikannya ke area karantina.

Baca Juga: Resmi Program Kartu Prakerja 2021 Ditutup, Airlangga: Sampai Jumpa di 2022

Sedangkan apabila pelaku karantina tidak kooperatif, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan.

Nadia seperti dilansirkan Antara menegaskan, aturan karantina mengacu pada SE Gugus Tugas Covid-19 nomor 25/2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional selama pandemi COVID-19.

Berdasarkan aturan tersebut, seluruh WNI dan WNA yang baru tiba dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari tanpa terkecuali di fasilitas yang tersedia.

Tentunya bagi warga negara Indonesia ada dua fasilitas yang bisa diberikan yaitu dari pemerintah atau dengan biaya yang ditanggung secara mandiri.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah