Pencuri dan Pembunuh Penjaga Gudang Roko Dijerat Pasal Berlapis, Polisi: Tersangka Terancam Hukuman Mati

- 23 November 2021, 01:44 WIB
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat memberikan keterangan pers./PMJ News/
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat memberikan keterangan pers./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Pelaku pencurian sekaligus pembunuhan penjaga gudang rokok di kota Solo, berhasil diringkus aparat kepolisian.

Satreskrim Surakarta meringkus pelaku yang membunuh korbannya yakni penjaga gudang bernama Suripto di Jalan Brigjend Sudiarto, Joyotakan, Serengan, Solo, Jawa Tengah, Senin 15 November 2021 lalu.

Pelaku berinisial RSMM alias S, ditangkap kediamannya, di Kampung Tekil, Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Jumat 19 November 2021 lalu.

Baca Juga: Pencuri Sekaligus Pembunuh Penjaga Gudang Dibekuk, Polisi Sita Barang Berharga Hingga Sebuah Linggis

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka RSMM alias S, dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman berat.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 365 yaitu pencurian dengan kekerasan (curas) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 22 November 2021.

Kemudian sambung Ade, tersangka juga terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kepergok Mencuri dan Tertahan Palang Kereta Saat Kabur, Dua Pencuri di Bekasi Diringkus Polisi

"Hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah