KemenPUPR pun kemudian memberikan sejumlah imbauan untuk pengguna jalan tol sebagai berikut.
Pertama, pengguna jalan tol diminta menjaga jarak aman antar kendaraan, karena saat pedal rem diinjak, kendaraan berkecepatan tinggi tidak akan langsung berhenti.
Kedua, batas kecepatan maksimal di jalan tol adalah 80 hingga 100 kilometer per jam.
Baca Juga: Simak! Suku Uighur China. Tempatnya Wanita Cantik dan Rupawan, Fakta atau Mitos
Ketiga, pengendara diminta untuk tidak memaksakan diri apabila lelah atau mengantuk, sehingga disarankan untuk beristirahat di tempat peristirahatan yang telah disediakan.***