Terobosan Baru! Presiden Jokowi Terbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Lelang Barang Sitaan, Ini Respon KPK

- 25 Oktober 2021, 22:14 WIB
Gedung Kantor KPK.
Gedung Kantor KPK. /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021.

Peraturan tersebut, tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Oktober 2021.

"KPK mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mengesahkan PP Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 25 Oktober 2021.

Baca Juga: PERSIB DAY! Persib Bandung Kontra PSIS, Robert Alberts: Ambil Alih Posisi PSIS

Menurut Ali, dalam PP tersebut memungkinkan KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan, penuntutan hingga perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Hal ini selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita. Sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal," ujarnya.

Ali menilai PP Nomor 105/2021 yang ditandatangani Jokowi ini menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," paparnya.

Baca Juga: Mengejutkan! Berhembus Rumor Gelandang Persib Bandung Diincar Persija Jakarta

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan aturan ini, lelang benda sitaan KPK dapat dilakukan dari tahap penyidikan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah