Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap di Lampung Tengah, KPK Periksa Perdana Azis Syamsuddin

- 11 Oktober 2021, 17:25 WIB
Keterangan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya dengan tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (pakai baju rompi tahanan oranye).
Keterangan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya dengan tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (pakai baju rompi tahanan oranye). /JurnalSoreang/Dok.KPK

Sebagai informasi, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp4 miliar. Namun, yang telah diberikan diduga sebesar Rp3,1 miliar.

Dalam hal ini, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin terancam pidana 5 tahun penjara," tandas Ali Fikri. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah