Selain itu, Itjen juga harus dapat melakukan mitigasi risiko dan manajemen risiko dalam setiap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lingkungan Kemendikbudristek, termasuk penyimpangan yang bersifat administratif maupun yang bersifat koruptif.
Chatarina menyebut, masih banyak orang menganggap yang tertangkap dalam proses pemeriksaan termasuk maling uang rakyat (korupsi) dikarenakan sedang sial saja.
“Jadi ini yang harus terus kita canangkan dalam internalisasi pencegahan korupsi bahwa korupsi bukanlah budaya kita, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua untuk melakukan pencegahan dalam setiap kegiatan dan program kita,” tegasnya.
Baca Juga: Kekayaan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Naik 6 M Lebih Jadi Rp20 Miliar: Jangan Diartikan Korupsi
Adapun kebijakan pengawasan Itjen terkait tindak korupsi di lingkungan Kemendikbudristek menurutnya, terdiri dari dua penjamin, yakni audit dan reviu.
Dengan kebijakan pengawasan audit mencakup audit kinerja program berkelanjutan, audit kinerga entitas, serta audit tujuan tertentu yaitu audit investigasi dan temuan fakta (fact finding).
Sedangkan untuk kebijakan pengawasan reviu terdiri dari reviu atas Laporan Keuangan (LK) Eselon I, LK Kementerian, Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Eselon I dan PIPK Kementerian.
Baca Juga: Dihadapan Legislator, KPK Sebut Jawa Barat Peringkat Satu Penyumbang Kasus Korupsi
Selain itu, reviu rencana kegiatan dan anggaran terhadap RKA-KL dan semua satker, reviu atas aspek keuangan tertentu terhadap Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RK BMN) Eselon I serta riviu aspek kinerja tertentu terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja (Lakip) Eselon I dan Kementerian.***