Bentuk penyerapan aspirasi tersebut menggunakan dana reses seperti mendengarkan usulan masyarakat secara umum hingga memfasilitasi kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan rakyat.
“Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan,” ujar Krisdayanti.
Seperti dikutip dari laman Antara, Krisdayanti membeberkan kegiatan penyerapan aspirasi dilakukan pada daerah pemilihan. Anggaran tersebut juga memang sudah diatur oleh negara.
Baca Juga: Aneh Krisdayanti Disorot Gegara Ungkap Pendapatan Anggota DPR, Prof Ariel Heryanto: Wajar kan?
Dana tersebut juga tidak hanya untuk DPR RI, tetapi juga untuk DPRD provinsi maupun kabupaten kota. Kegiatan tersebut juga sudah diatur di UU MD3
Akan tetapi penggunaan anggaran tersebut juga harus berdasarkan asas kemanfaatan, keadailan, transparansi dan akuntabilitas.
Oleh karena itu, ketika menggunakan dana tersebut anggota DPR RI wajib membuat laporan ke sekretariat dewan di masing-masing tingkatan, Serta bagi DPR RI, bisa dilakukan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).***