Ngaku Pegawai Perusahaan Oli, Pria Ini Tipu 10 Orang Janda dengan Memanfaatkan Aplikasi Pencari Jodoh

- 10 September 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi Aplikasi cari jodoh.
Ilustrasi Aplikasi cari jodoh. /Pixabay/Tumisu/

Baca Juga: Dibantah Kader PDIP, Megawati Soekarnoputri Dikabarkan Kritis dan Terbaring di ICU RSPP

Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil mendapat uang dari para korbannya dengan total mencapai Rp179 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah