Baca Juga: Dibantah Kader PDIP, Megawati Soekarnoputri Dikabarkan Kritis dan Terbaring di ICU RSPP
Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil mendapat uang dari para korbannya dengan total mencapai Rp179 juta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.***