CEK Rekening, Kemnaker Sudah Cairkan BSU Tahap 1 dan 2, Pastikan Anda Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

- 3 September 2021, 02:44 WIB
CEK Rekeningmu, Kemnaker Sudah Cairkan BSU Tahap 1 dan 2, Pastikan Anda Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
CEK Rekeningmu, Kemnaker Sudah Cairkan BSU Tahap 1 dan 2, Pastikan Anda Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan /@kemnaker

JURNAL SOREANG - Bantuan Subsisi Upah (BSU) 2021 untuk Tahap 1 dan 2 akhirnya resmi dicairkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Kamis 2 September 2021.

Para penerima pun diminta untuk segera mengecek rekening masing-masing guna memastikan dananya sudah masuk atau belum

Pengumuman resmi pencairan tersebut disampaikan oleh Kemnaker di akun instagram resmi @kemnaker, Kamis malam.

Baca Juga: BSU Tahap I dan II Sudah Cair, Segera Cek ke Rekening Penerima, Login bsu.bpjs.ketenagakerjaan.go.id

"Yess.. BSU tahap 1 dan 2 sudah cair.
Rekanaker sudah cek rekening belum?

Untuk pencairan tahap selanjutnya mohon ditunggu ya, Rekan.

Harap bersabar, karena orang sabar disayang pacar ????," ujar pengelola akun tersebut dalam postingan pada sekitar pukul 23.00 WIB.

Beberapa jam sebelumnya, postingan pengumuman serupa juga diunggah oleh pengelola akun twitter resmi Kemnaker, @KemnakerRI.

Baca Juga: Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Jadi Salah Satu Syarat Penerima BSU Kemnaker

"Yeaaaay!!! Seneng banget Minaker dapat kabar kalau BSU tahap I dan 2 udah cair, selamat ya buat Rekanaker Partying face," ujar pengelola akun itu.

Postingan di akun instagram Kemneker sendiri langsung mendapatkan 7.617 like dan hampir seribu komentar, hanya dalam waktu sekitar tiga jam.

Sebagian besar netizen mengungkapkan kebahagiaan atas informasi tersebut.

Namun tak sedikit juga yang masih bingung mengenai status mereka yang masih belum rampung verifikasi.

Baca Juga: Segera Cair Lagi BSU Alias Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya dari Kemnaker

"Masih belum terdaftar di kemnaker padahal sudah tahap 4, di bjps nya sudah lolos verifikasi," ujar akun @adjieann

Seperti diketahui, BSU 2021 memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang pegawai yang ingin menjadi penerima.

Berikut syarat-syarat tersebut:

Baca Juga: Segera Cair Lagi BSU Alias Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya dari Kemnaker

1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Bekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4.
4. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum kabupaten/kota, jika UMK tersebut lebih besar dari Rp3,5 juta.
5. Untuk batas minimum UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh seperti UMK Karawan Rp4,79 juta, digenapkan menjadi Rp4,8 juta.
6. Penerima BSU 2021 diutamakan pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa. Kecuali pendidikan dan kesehatan.***

Editor: Handri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah