Jangan Tangkap dan Konsumsi Ikan Ini Jika Tidak Mau Didenda Ratusan Juta Rupiah

- 1 September 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi Ikan Belida.
Ilustrasi Ikan Belida. /news.kkp.go.id/

JURNAL SOREANG - Populasi ikan Belida Sumatera (Chitala hypselonotus) kini terancam punah. Karenanya ikan tersebut masuk dalam status perlindungan penuh.

Karenanya, jika kedapatan mengkonsumsi Ikan Belida Sumatera bisa dikenakan pidana denda maksimal Rp1,5 miliar.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021.

"Hukumannya berat, menangkap dan menjual untuk individu atau perusahaan bisa didenda Rp250 juta hingga Rp1,5 miliar," kata Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang Maputra Prasetyo, Rabu 1 september 2021.

Baca Juga: Simak! 6 Artis Indonesia dengan Penampilan Hypebeast, Diantaranya Istri Uya Kuya

Menurutnya, masyarakat yang menangkap ikan Belida, akan mengenakan sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp250 juta.

Sedangkan untuk yang pengepul atau penadah lalu mendistribusikan dikenakan sanksi pasal siup yakni, Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp1,5 miliar.

"Karenanya orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan tersebut sebagai makanan konsumsi," ujarnya seperti dilansirkan Antara.

Sementara pemilik usaha sentra Pempek Palembang Sri Hastuti mengaku, sebagian besar pedagang sudah tidak menggunakan ikan belida. Mereka kini beralih menggunakan ikan gabus atau udang untuk pembuatan pempek.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah