Ingat! Anak dengan Kondisi Tertentu Ditunda untuk Vaksin Covid-19

- 25 Agustus 2021, 19:31 WIB
Ilustrasi vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi /Jurnal Soreang /indonesiabaik.id

JURNAL SOREANG - Anak-anak berusia di atas 12 tahun kini sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Namun, ada kondisi di mana anak tidak dapat melakukan vaksinasi Covid-19, sebagaimana dikutip dari indonesiabaik.id yang diunggah pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Pertama, apabila anak menderita demam dengan suhu di atas 37,5 derajat Celsius, vaksinasi sebaiknya ditunda sampai anak sembuh.

Baca Juga: Terlambat Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua? Tidak Perlu Khawatir, Begini Penjelasannya

Kemudian pada anak yang mempunyai tekanan darah lebih dari 140/100 mmHg, pengukuran harus diulang kembali 5-10 menit kemudian. Jika tekanan darah masih tinggi, maka vaksinasi ditunda dan dirujuk pelaksanaannya ke rumah sakit.

Selanjutnya, anak yang telah divaksin Covid-19 kurang dari sebulan sebelumnya, maka vaksinasi selanjutnya harus ditunda.

Jika anak pernah sakit Covid-19, vaksinasi ditunda sampai 3 bulan setelah sembuh. Serta apabila dalam keluarga ada kontak dengan pasien Covid-19, maka vaksin ditunda dua minggu.

Selain itu, jika dalam tujuh hari terakhir anak menderita demam, batuk pilek, nyeri menelan, muntah, dan diare atau anak perlu perawatan di rumah sakit karena menderita kedaruratan medis seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, pendarahan, hipertensi, dan tremor hebat, maka vaksinasi ditunda dan dianjurkan untuk berobat.

Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi, 200 Pesantren LDII Jadi Basis 'Herd Immunity'

Lalu, anak yang sedang menderita gangguan imunitas, yakni hiperimun seperti auto imun, alergi berat dan defisiensi imun, serta defisiensi imun seperti gizi buruk, HIV berat, keganasan, vaksinasi harus ditunda sampai dinyatakan boleh oleh dokter yang merawat.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah