Dugaan Pengancaman Kepada Pegiat sosail, Polisi Resmi Jerinx Sebagai Tersangka

- 7 Agustus 2021, 21:17 WIB
I Gede Aryana alias Jerinx resmi ditetapkan menjadi tersangka./Pikiran Rakyat/
I Gede Aryana alias Jerinx resmi ditetapkan menjadi tersangka./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG-Dugaan pengancaman yang dilakukan  I Gede Aryana alias Jerinx terhadap penggiat sosial Adam Deni terus bergulir.

Usai melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, secara resmi Polda Metro Jaya resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut penetapan status tersebut dilakukan usai pihaknya secara internal melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Penyidik Polda Metro Jaya Segera Temui Jerinx SID di Bali, Usai Tingkatkan Gelar Perkara

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara," kata Yusri dikutip dari PMJ News, Sabtu 7 Agustus 2021.

Menurut Yusri yang merupakan Lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1991 tersebut menjelaskan pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Jerinx, lusa Senin 9 Agustus 2021.

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin akan dilaksanakan di Polda Metro Jaya," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Tanpa Dihadiri Jerinx SID, Polisi Tetap Gelar Perkara Kasus UU ITE Tentang Ancaman Kekerasan Kepada Adam Deni

Diberitakan, musisi dengan nama asli I Gede Aryana alias Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra telah menjalani pemeriksaan di Polres Badung Bali.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah