Tanpa Dihadiri Jerinx SID, Polisi Tetap Gelar Perkara Kasus UU ITE Tentang Ancaman Kekerasan Kepada Adam Deni

- 26 Juli 2021, 17:22 WIB
 Langkah-langkah Virtual Police Tangani Perkara UU ITE Yang Telah Resmi Beroperasi
Langkah-langkah Virtual Police Tangani Perkara UU ITE Yang Telah Resmi Beroperasi /instagram/ccicpolri

JURNAL SOREANG – I Gede Ari Astina atau yang kerap disapa Jerinx drummer grup band Superman Is Dead (SID) dijadwalkan untuk hadir di Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Juli 2021.

Namun, hingga pukul 11.00 WIB, Jerinx belum juga datang ke tempat untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan pengancaman yang dilaporkan penggiat medsos Adam Deni.

Hal itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari PMJ News pada Senin, 26 Juli 2021.

Baca Juga: Tak Bisa Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Pada Hari ini, Berikut Alasan Jerinx SID

"Berdasarkan hasil laporan dari penyidik, saudara J sudah menghubungi penyidik tidak bisa hadir hari ini dengan alasan sakit," ujar Yusri Yunus.

Meskipun tanpa kehadiran terlapor Jerinx, gelar perkara tetap dilanjutkan dalam kasus UU ITE atas tuduhan ancaman kekerasan dan menakut-nakuti orang lain.

"Ya nggak apa-apa ya, ini kan baru klarifikasi masih penyelidikan," lanjutnya.

Selanjutnya apabila dari hasil gelar perkara masih dibutuhkan keterangan terlapor, maka pihak kepolisian akan memanggil Jerinx kembali untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Alasan Jerinx SID Mangkir Dari Panggilan Polisi Untuk Proses Penyidikan di Polda Metro Jawa

"Kita akan gelarkan secara internal untuk bisa menentukan apakah memenuhi unsur untuk bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan. Tapi, kalau memang dari hasil gelar nanti memerlukan keterangan yang bersangkutan, ya dia akan kita undang lagi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x